88,31 Gram Sabu Dibuang Ke Septic Tank

DUTA TV TANAH LAUT – Kapolres tanah laut didampingi unsur Forkopimda dan ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Laut memusnahkan sabu-sabu seberat 88,31 gram, Jumat (08/03) pagi.
Barang bukti hasil pengungkapan Polres Tanah Laut selama sebulan tersebut dilakukan dengan cara diblender  dan larutannya ke dalam septic tank.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dalam 4 kasus dan 4 orang tersangka.
“Empat orang ini adalah pengguna dan ada Bandar. Sebagai wujud komitmen bersama untuk memberantas narkoba, Negara kita sudah status darurat narkoba, dalam memerangi dan memberantas narkoba,â€jelas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Pengadilan meminta agar koordinasi semakin diintensifkan lintas instansi, bahkan hingga ke Pusat.
“Dari awal pintu masuk pelabuhan. Bandara perllu koordinasi lebih lanjut lintas instansi hukum dari Pusat, agar kita bisa antisipasi dengan Polres dan Polda, BNN, agar masyarakat lebih hati – hati dan takut,â€jelas Mohammad Amrullah Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba terancam pasal 114 ayat satu  subsider pasal 112 ayat satu/ undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Suhardadi