869 Ribu Peserta PBI JKN Sudah Aktif Kembali

Jakarta, DUTA TV – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diaktifkan kembali setelah sebelumnya diumumkan ada 11 juta penerima manfaat yang dinonaktifkan.
“Dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869 ribu telah aktif kembali melalui berbagai skema,” kata Saifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Mensos memaparkan ada berbagai skema pengaktifan kembali peserta PBI JKN, yakni melalui permohonan reaktivasi; pengalihan pembiayaan kepada pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun swasta; serta pengalihan ke segmen mandiri.
“Sebanyak 132.507 penerima manfaat melakukan reaktivasi kembali ke PBI-JKN dengan mengajukan permohonan reaktivasi, dan saat ini masih dalam proses, sedangkan 405.965 penerima manfaat kembali aktif dan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui segmen PBI daerah,” ujar Gus Ipul.
Sementara itu, sebanyak 184.357 penerima manfaat beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena karena status kepegawaian mereka memang sebagai ASN atau pegawai BUMN/BUMD.
“Angka ini cukup besar dan menjadi salah satu penanda bahwa sebelumnya memang belum sepenuhnya tepat sasaran,” ucap Mensos.
Lebih lanjut, sebanyak 88 penerima manfaat beralih dan dibiayai oleh perusahaan swasta karena yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan 147.046 penerima manfaat lainnya beralih ke segmen mandiri, bahkan beberapa di antaranya naik ke kelas 2 dan kelas 1.
“Sebagian besar sebenarnya sudah tepat sasaran, namun memang masih ada sebagian yang mengalami error, dan itu yang terus kita perbaiki. Oleh karena itu, disediakan mekanisme reaktivasi,” ujarnya.
Gus Ipul juga menyatakan telah menandatangani kebijakan terkait penerima manfaat PBI yang berlaku untuk tiga bulan ke depan.
Dalam waktu tiga bulan itu, kebijakan akan disosialisasikan kepada penerima manfaat.
“Kami menyarankan bagi yang sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun, bagi yang belum mampu, akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN,” tuturnya.
Terkait indikator penentuan kelayakan kepesertaan PBI JKN, ada beberapa hal yang menjadi dasar, yakni pernyataan dari kepala desa, bupati, atau wali kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang memenuhi syarat menerima bantuan, atau penyesuaian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).(ant)





