81 Persen RS Siap Jalankan Kelas Standar BPJS
Jakarta, DUTA TV — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengklaim 81 persen rumah sakit (RS) siap mengimplementasikan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan. Rencananya, skema baru itu dilaksanakan sebelum 1 Januari 2023.
Kajian DJSN menemukan mayoritas RS perlu melakukan penyesuaian infrastruktur minor untuk memenuhi standardisasi pelayanan kelas standar. Namun, belum dapat dipastikan kapan tepatnya kelas standar bakal mulai diterapkan.
Di sisi lain, Anggota DJSN Muttaqien menyebut diagnosa mandiri (self assessment) yang diikuti oleh 114 RS TNI/Polri menemukan bahwa tidak ada satu pun RS TNI/Polri yang sudah memenuhi 15 indikator kelas standar.
“Kami masih berproses terus, tanggal pastinya belum tahu,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
Muttaqien menambahkan sejauh ini sudah ditetapkan 12 poin rancangan kriteria JKN yang meliputi: bahan bangunan, minimal luas tempat tidur, luas tepi tempat tidur minimal, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, dan suhu ruangan.
Kemudian, spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai antar tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, jenis penyakit infeksi serta non-infeksi.
Dia menyebut saat ini DJSN masih menunggu finalisasi kebutuhan dasar kesehatan (KDK) yang bakal diterapkan dalam kelas baru BPJS Kesehatan tersebut. Dalam tahap awal, lanjut dia, masih akan diterapkan dua kelas standar, yaitu bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dan non-JKN.
Adapun tahap selanjutnya dari persiapan menuju kelas standar adalah menyusun kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, kelompok tenaga ahli dan profesi, dan perguruan tinggi.(cnni)