7 Janin Membusuk di Kamar Kos Sejak 2012, Sejolipun Ditangkap

Makassar, DUTA TV — Polisi menangkap sejoli selaku pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sejoli tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi.
Tersangka wanita lebih dulu ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/6). Sementara tersangka pria ditangkap polisi di wilayah Kalimantan pada hari yang sama.
“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6) malam.
Budi mengatakan kedua tersangka mengakui aborsi karena ketujuh janin bayi itu hasil hubungan gelap mereka. Kembes Budi mengatakan aborsi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Aborsi pertama kali dilakukan pada 2012 silam.
Sejoli tersebut selalu berhasil melakukan aborsi karena tersangka wanita meminum ramuan tertentu. Sementara tersangka pria disebut berperan aktif membantu pasangannya melakukan aborsi.
Dia juga mengungkap sedikit fakta terkait sosok tersangka wanita. Dia merupakan seorang karyawan tanpa dijelaskan lebih tersangka bekerja di perusahaan mana. Budi memberi bocoran bahwa pekerjaan tersangka wanita terkait kesehatan.
Untuk diketahui, janin-janin malang tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kos-kosan, Minggu (5/6). Awalnya ia mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka wanita.
“Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati naro (menyimpan) itu tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi),” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.(dtk)





