6 Tahun Buron, Kejari HSU Ringkus Terpidana Narkoba
Hulu Sungai Utara, DUTA TV — Buron terpidana kasus narkoba, Fathurrahman, berhasil diringkus tim Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Fathurrahman diketahui telah buron selama enam tahun.
Ia ditangkap pada Selasa (25/1/2022) siang, saat berada tak jauh dari kediamannya di kawasan Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Rudy Firmansyah.
“Yang bersangkutan kami tangkap barusan oleh Tim Intel Kejari HSU, setelah sebelumnya mendapat info masyarakat tentang kemunculannya di Amuntai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Novian Hadian, saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Selasa (25/1/2022).
Adapun Fathurrahman (26) masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, setelah kabur saat akan dieksekusi setelah Kasasi Kejaksaan dikabulkan Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia ini sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai 2016, namun kejaksaan melakukan Kasasi yang berujung vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terpidana ini buron setelah tuntutan Kasasi Kejaksaan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan menghukum terpidana ini 1 tahun 6 bulan. Namun saat ingin dieksekusi yang bersangkutan langsung kabur,” ujar Novian.
Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya dikirimkan kembali ke Lapas Amuntai.
“Hari ini kami akan memasukkan terdakwa ke dalam Lapas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara,” tegas Novian Hadian.(dtk)