6 Periode Pers Indonesia (Bag 2)

DUTA TV BANJARMASIN – Setelah mengulas sejarah pers di Indonesia pada bagian pertama, berikut kelanjutan dari 6 periode zaman pers.

  1. Zaman Orde Lama

Pers pada masa Orde Lama terbagi menjadi dua periode, yakni periode Demokrasi Liberal dan periode Demokrasi Terpimpin. Pers pada masa Demokrasi Liberal merupakan suatu masa di mana pers di Indonesia mengalami kebebasan yang begitu besar. Setiap orang yang memiliki modal dapat memiliki sebuah surat kabar sehingga bebas untuk mengeluarkan pendapatnya tanpa harus terlebih dahulu mengurus perizinan. Pers pada masa ini umumnya mewakili aliran-aliran politik yang banyak bertentangan bahkan disalahgunakan untuk menebar fitnah, mencaci maki, menjatuhkan martabat seseorang atau keluarga, tanpa memikirkan ukuran sopan-santun dan tatakrama.

Kemudian, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tahun 1959 yang membuat Indonesia memasuki sebuah era baru yaitu era Demokrasi Terpimpin. Pada era ini, terdapat larangan terhadap kegiatan politik termasuk pers. Persyaratan untuk mendapat Surat Izin Terbit dan Surat Izin Cetak diperketat hingga kemudian para buruh dan pegawai surat kabar banyak melakukan slowdown atau mogok secara halus. Selain itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) juga cukup berpengaruh dalam pemerintahan Indonesia, sehingga berita yang diterbitkan separuhnya bersifat pro-komunis.

  1. Zaman Orde Baru

Pada masa Orde Baru, lahirlah istilah Pers Pancasila, yaitu pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakikat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, serta sebagai penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif. Namun, masa kebebasan ini hanya berlangsung selama delapan tahun dan semenjak terjadinya peristiwa malari (Malapetaka Limabelas Januari) pada 15 Januari 1974, pers harus kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari serta beberapa peristiwa lain, beberapa surat kabar seperti Kompas, Harian Indonesia Raya, dan Majalah Tempo dilarang terbit karena pers lagi-lagi dibayangi oleh kekuasaan pemerintah yang cenderung memborgol kebebasan pers dalam membuat berita serta menghilangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerinta. Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara.

  1. Zaman Reformasi

Setelah melewati berbagai periode zaman, Reformasi merupakan masa pencerahan terhadap kebebasan pers setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto sebagai presiden. Banyak media massa yang muncul dan PWI bukan lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.

Kalangan pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1) dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Hingga kini, kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, walaupun, banyak kegiatan jurnalisme yang melanggar kode etik pers sehingga masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

 

Berbagai sumber

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *