6 Kali Beraksi, Penggasak Kotak Amal Diamankan Polisi

Kotabaru, DUTA TV — Pencurian uang kotak amal belakangan ini marak terjadi di Kotabaru. Dalam waktu berdekatan dilaporkan ada beberapa kali pencurian uang kotak amal di sejumlah tempat.

Rentetan peristiwa itu akhirnya berujung penangkapan seorang tersangka pelaku berinisial GPP pria 31 tahun, ini diamankan tim Buser Satreskrim Polres Kotabaru di rumahnya di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam Akhir Agustus lalu.

Sebelum ditangkap, tersangka mengaku telah 6 kali beraksi di 4 TKP berbeda. Ia mengincar kotak amal langgar maupun yayasan yang dititipkan di toko sembako dan warung makan. Saat toko dan warung tersebut tutup tersangka melancarkan aksinya.

Sebagian kotak amal dirusak di tkp dan sebagian lagi dibawa ke tempat lain, kemudian uang didalamnya diambil hasilnya tersangka mengantongi sekitar RP 1.600.000,-.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari analisa cctv yang disita dari TKP Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku, yang bersangkutan melakukan aksinya sebanyak 6kali di 4 TKP yang berbeda selama bulan agustus 2021,” kata AKBP Andi Adnan Syafruddin, Kapolres Kotabaru.

Disinggung alasannya berbuat nekat, tersangka yang berpendidikan sarjana berdalih perlu uang untuk memenuhi keperluan pribadi, sementara ia tak memiliki pekerjaan.

“Perlu uang juga untuk makan karena belum bekerja dan sangat nyesal melakukannya,” ujar GPP, Tersangka.

Sementara itu berakhirnya sepak terjang tersangka membuat lega pihak-pihak yang dirugikan, terlebih ada yang sudah berkali-kali menjadi korban.

“Sering kadang antara magrib isya waktu salat tapi tidak melapor, sekali ini sudah kelewatan lalu kami ikut melapor, kami berterimakasih kepada kepolisian yang menangkap pelaku dan masyarakat tidak resah lagi,” ucap H. Arul, Pengurus Langgar Al- Amin.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat satu ke-5 jo pasal 65 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *