5 Kg Sabu dan Ratusan Ineks Gagal Beredar di Banjarmasin
Banjarmasin, DUTA TV– Tiga terduga pelaku pengedar Sabu, dan Ineks nampak pasrah saat kasusnya digelar oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, didepan ruangan Satresnarkoba, Senin siang(03/10/2022). Ketiganya mempunyai peranan yang berbeda.
Dua dari tiga terduga pelaku merupakan pasangan suami istri, yakni, Azka Mardathilah, 29 tahun warga Ayani KM.6, dan Vrista Beria warga yang sama. Selain itu, petugas juga mengamankan satu perempuan yang mengatur peredaran tersebut, atas nama Hatimah Alias Imah 29 tahun warga Tatah Amuntai, Ahmad Yani KM.10.
Awalnya, petugas mendapat laporan adanya transaksi barang haram di kediaman pasangan suami istri tersebut. Di dalam rumah mereka, polisi mendapat puluhan paket sabu seberat hampir 5Kg atau 4,9 gram lebih. Selain itu, aparat juga menyita puluhan butir Ineks dan juga yang masih serbuk.
Rencananya, barang haram itu akan di edarkan khusus di Banjarmasin. Dari pengakuan terduga pelaku, barang haram itu didapatkan mereka dari bandar yang jaringannya sudah antar negara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hatimah dikenakan pasal 112 terkait Kepemilikan dan Menyimpan Narkoba, sedangkan pasutri dikenakan pasal 132, terkait dengan Peredaran Barang Haram tersebut, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi