5.119 Warga Binaan Dewasa dan Anak Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

BANJARMASIN DUTA TV – Jelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan remisi kepada 5.119 warga binaan atau Narapidana yang ada di 13 Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Kalimantan Selatan.
Selain warga binaan tindak pidana umum, narapidana kasus korupsi dan narkoba juga diusulkan untuk mendapat remisi, dengan rincian napi kasus narkotika 2.431 orang, napi kasus korupsi 5 orang dan pidana umum 2.638 orang, serta 45 orang napi anak.
Menurut kepala divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalsel, Sri Yuwono, pemberian resmisi ini sesuai dengan perundang-undangan pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1945 tentang permasyarakatan. Dimana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat ketentuan dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Sri Yuwono juga berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas bisa selalu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, serta kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum saat bebas nanti.
Reporter : Mawardi