49 Pusat Kebugaran dan Sanggar Senam Belum Setor Pajak

Banjarmasin, Duta TV – BPKPAD Banjarmasin sudah menarik pajak pada sejumlah pelaku usaha olahraga di Banjarmasin sejak tahun 2024 lalu. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan pembayaran pajak.

Adanya penarikan pajak tersebut sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Lewat aturan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak menarik pajak dari sektor kesenian dan hiburan, termasuk fasilitas olahraga, dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu.

Untuk besaran pajak sebesar 10 persen dari keuntungan selama setahun. Menurut Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, M. Syahid, baru sekitar 20 pelaku usaha olahraga yang membayar pajak, sedangkan 49 pelaku usaha lain belum melaksanakan pembayaran.

“Baru sekitar 20 pelaku usaha olahraga yang sudah masuk daftar wajib pajak. Secara aturan memang tidak ada tenggat waktu pasti. Tapi biasanya, setelah tiga bulan sosialisasi, mereka mulai dikenakan pajak. Itu pun tergantung dari seberapa aktif usaha yang mereka jalankan,” ujarnya.

Sementara, untuk pendapatan asli daerah dari sektor pelaku usaha olahraga tersebut sekitar satu miliar rupiah. Mereka berharap nantinya, beberapa pelaku usaha yang lain juga taat membayarkan pajak mereka.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *