30 Kios di Pasar Malabar Disegel

DUTA TV BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja kota Banjarmasin bersama dengan dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Selasa siang (17/09/2019) melakukan penyegelan terhadap sejumah kios yang terletak di kawasan pasar malabar.

Penyegelan 30 kios di pasar ini atas dasar surat peringatan, yang dilayangkan Pemko untuk segera melakukan pembayaran retribusi pasar selama 7 tahun terakhir yang sudah tertunggak.

Penagihan retribusi pasar oleh Pemko Banjarmasin ini sendiri dirasa sangat memberatkan pedagang, lantaran mereka harus membayarkan tunggakan masing-masing mencapai puluhan juta rupiah.

“Kita pasrah, tetapi kita juga keberatan karena biaya retribusinya terlalu besar,” ucap salah satu pedagang, Ohan.

Sementara itu, kasi pengelolaan bidang sarana dan pengelolaan distribusi pasar, Ridho mengatakan penyenggelan dilakukan karena para pedagang sudah diperingatkan hingga jatuh tempo untuk melakukan pembayaran tunggakan retribusi sejak tahun 2012 yang belum dibayarkan dengan total Rp500.000.000,-

“Kita melakukan penyegelan yang menunggak mencapai 7 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Banjarmasin, dari 100 kios yang ada di pasar malabar ada 50 diantaranya menunggak retribusi dan 20 kios lebih dulu sudah disegel sehingga tersisa 30 yang baru.

Segel sendiri akan dibuka jika pedagang sudah berupaya melakukan penyicilan pembayaran retribusi dengan masing-masing nilai mencapi puluhan juta rupiah.

Reporter : Elsa Pratiwi – Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *