3 Saksi Pengadaan Proyek Ulin Dihadirkan

DUTA TV BANJARMAISN – Tiga orang penyedia jasa alat kesehatan proyek RSUD Ulin Banjarmasin dihadirkan pada sidang agenda lanjutan kasus pengadaan alat kesehatan yang menyeret pejabat pelaksana tehnis kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasi, Misrani.

Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut, Jaksa Penutut Umum mencecar satu persatu saksi dihadapan ketua Majelis Hakim Pujana.

Salah seorang saksi dari PT Sigma, Bungkus Nugroho sempat kesulitan saat dicecar majelis terkait potongan diskon yang mereka berikan.

Berdasakan keterangan kuasa hukum, Agus Pasaribu, dalam kesaksiannya Bungkus Nugroho yang merupakan manager marketing PT Sigma mengaku pemberian diskon berasal dari perusahaan bukan permintaan rumah sakit.

Sidang yang berlangsung alot dan memakan waktu hingga 7 jam tersebut akhirnya akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

“Kita tadi mendengar sendiri, apa kata saksi, yang jelas saksi menagtakan bahwa diskon berasala dari perusahannya jadi kami minta hadirkan dirut PT Sigma,” jelas Agus Pasaribu Kuasa Hukum Terdakwa.

Agus Pasaribu Kuasa Hukum Terdakwa
Agus Pasaribu Kuasa Hukum Terdakwa

Diketahui dalam kasus ini Misrani selaku PPTK dalam proyek pengadaan alkes didakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di sidang sebelumnya turut dihadirkan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Suciati sebagai saksi

Reporter : Elsa Pratiwi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *