3 Kali Dilaporkan ke Polisi Namun Tak Terbukti, Sojuangon Lapor Balik ke Polda

BANJARMASIN, DUTA TV Didampingi tim kuasa hukumnya, Sojuangon warga kota Banjarmasin, melaporkan seorang warga berinisial HA, yang sebelumnya sudah 3 kali melaporkan dirinya ke kantor polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat tanah.

Menurut Sojuangon, dirinya melaporkan balik HA ke Dit Krimum atas dugaan kasus pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu atau laporan palsu.

Pasalnya Sojuangon mengatakan, 3 kali laporan HA ke Polisi tersebut, kini penyelidikannya sudah dinyatakan SP3 atau telah dihentikan pihak kepolisian.

Sojuangon, menyatakan, kasus ini bermula dari adanya tuduhan, pria berinisial HA kepada dirinya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat tanah yang terletak di jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan.

Menurutnya tanah itu dibelinya tahun 2006 silam, dan telah dibenarkan oleh sejumlah ahli waris atas nama nafiah beserta keluarga, melalui akte nomor 11, 39, 40, 58, dan akte nomor 75, hingga melalui perikatan jual beli di notaris. Sojuangon, menambahkan jika dirinya dulu juga telah menerima ganti rugi atas lahannya dari Bappeda provinsi Kalsel tahun 2009, untuk pembuatan jalan raya.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *