28 Oktober Deadline Mutasi Pemilih
Martapura, DUTA TV — KPUD Banjar menggelar rapat evaluasi daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar, untuk memastikan akurasi daftar pemilih tetap, di wilayah Kabupaten Banjar sebelum batas akhir mutasi pemilih tanggal 28 Oktober 2024.
20 panitia pemilihan kecamatan, diingatkan agar tetap siap menerima pengajuan mutasi pemilih, hingga pukul 23.59 wita tanggal 28 Oktober 2024, sebagai batas akhir data akurat DPT Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data, untuk mutasi pemlih yang masuk ke Kabupaten Banjar 160 orang, dan ada 120 pemilih, yang mengajukan mutasi keluar wilayah, dan kepastian masih menunggu hingga tanggal 28 Oktober.
Menurut divisi pendataan KPUD Banjar, Muhammad Ridho, ada 9 alasan yang diperbolehkan mutasi lokasi pemilihan, diantaranya karena sekolah, pekerjaan, namun masih dalam satu wilayah provinsi Kalsel atau dala wilayah Kabupaten Banjar.
“Bagi yang belum terdaftar masih bisa menggunakan KTP di hari pencoblosan, ” Kata Abdul Muthalib.
Kendati demikian, KPUD Banjar menargetkan agar seluruh warga Kabupaten Banjar, yang memiliki hak suara, akan terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Reporter : Tarida Sitompul