24 Kegiatan KNPI Tanah Laut Diduga Mark-Up
DUTA TV TANAH LAUT –  Dari hasil penyelidikan Tim Kejaksaan, dugaan kasus korupsi dana hibah DPD KNPI Tanah Laut  yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 1,2 milliar, terindikasi mark up.
Berdasarkan penyelidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Tanah Laut, ditemukan mark up terhadap  24 kegiatan KNPI, sebab realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan data pertanggung jawaban.
 Oleh karenanya Kajari Tanah Laut Sri Tatmala Wahanani berharap agar para penerima dana hibah sesuai dengan rencana anggaran belanja.
Sementara tersangka kasus dugaan tindak korupsi dana hibah KNPI tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ketua DPD KNPI Tanah Laut, Sahruji Padillah dikenakan pasal 2 (1) serta pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Tim Liputan