23 Daerah Sudah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kalsel Belum

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut saat ini sudah ada 23 daerah yang sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan penghapusan BBNKB II sebetulnya juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Joko Widodo 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” kata Benni saat dihubungi, Selasa (21/3).

Namun demikian, menurut Benni kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh sebab itu, merujuk data Kemendagri saat ini baru 23 daerah yang baru menghapus BBNKB II, sementara lainnya belum.

Sebelumnya, Korlantas mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.

Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dan biaya BBNKB II dihapus. Penghapusan pajak progresif bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif merupakan kewenangan setiap daerah. Oleh karena itu ia berharap para pimpinan daerah untuk segera merealisasikan usulan tersebut.

Sementara untuk wilayah Kalimantan, baru dua daerah yang melakukan penghapusan BBNKB II, yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *