22 Badan Usaha Pelabuhan di Kalsel Belum Miliki Ijin
DUTA TV BANJARMASIN – Dari 50 perusahaan pemilik terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri di Kalimantan Selatan, 22 diantaranya masih belum mempunyai ijin pengoperasian terminal. Padahal sesuai surat instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penertiban perizinan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, Badan Usaha Pelabuhan yang tidak memiliki ijin akan dikenakan sanksi tidak akan mendapat pelayanan kepelabuhanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Mugen Suprihatin, saat menggelar sosialisasi Permenhub terkait terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri bersama sejumlah Badan Usaha Pelabuhan, Selasa (27/08) pagi.
“Kita mempuyai tugas kepelabuhanan memastikan semua kegiatan Badan Usaha Pelabuhan terminal khusus sesuai dengan perijinannya. Setiap kegiatan yang dilakukan di terminal khusus administrasi teknis ijinnya nggak ada. 50 ijin 28 sudah keluar yang lain proses. Tentunya pendapatan negara tidak bisa diambil, tata niaga tidak terkontrol,â€ujar Mugen.
Pelabuhan sebagai obyek vital perniagaan juga memerlukan perlindungan dari persoalan – persoalan yang kerap muncul.
“Pemerintah juga tidak ingin iklim usaha terhambat karena adanya aturan. Aturan mempersulit birokrasi belum lagi tidak ada tranparansi. Pelabuhan itu objek vital jadi harus dilindungi. Masyarakat, pasti ada dampak lingkungan hidup kebisingan. Kapal berpotensi melakukan pencemaran makannya harus dilindungi, kapal tidak bisa menangkap ikan,â€kata Wisnu Handoko, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Perhubungan Laut Dirjen Hubla.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan seluruh Badan Usaha Kepelabuhan dapat mematuhi aturan agar usaha mereka bisa lancar dan tak melanggar aturan.
Tim Liputan