21.00 – 06.00 : Banjarmasin Tutup
DUTA TV BANJARMASIN – Jam malam pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin diperketat. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, tujuannya agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan tersebut.
“Jam malam mulai pukul 21.00 Wita Hingga pukul 06.00 Wita tidak ada lagi yang boleh masuk ke kota ini kecuali yang sudah ditentukan di dalam aturannya,” ucapnya, Ahad (26/4).
Untuk diketahui pada Sabtu (25/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita, Wali Kota Ibnu Sina bersama Wakapolresta Banjarnasin AKBP Sabana Atmojo turun langsung memantau pintu masuk utama ke Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A Yani di Km 6 Banjarmasin Timur.
Terlihat pintu masuk ditutup total menggunakan pagar besi dan dijaga oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Banyak pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang harus putar balik ke arah luar kota karena tidak bisa masuk ke kota yang sedang memberlakukan jam malam PSBB itu.
“Semua orang yang mau masuk ke kota ini pada saat jam malam tidak diperbolehkan terkecuali yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, bahan pangan, emergency dan sebagainya yang diatur dalam aturan PSBB dan Perwali Kota Banjarmasin,” katanya
Hal ini kenapa dilakukan, karena untuk mendukung penerapan/pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Saya berharap masyarakat kota ini bisa memahami terkait perberlakuan jam malam dan tidak keluyuran yang tidak jelas dan tetap di rumah saja,” tuturnya.
sementara patroli jam malam akan dilakukan ke kampung kampung di kota seribu sungai. Apabila ada masyarakat yang kumpul – kumpul saat jam malam akan dibubarkan dan disuruh pulang untuk di rumah saja.
Selain itu patroli juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan dan maksud diberlakukan PSBB serta aturan jam malam.(ern/rep)