2025, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 8-10 Persen

Banjarmasin, DUTA TV — 120 perwakilan serikat pekerja dan buruh dari kalimantan selatan menghadiri rapat konsolidasi serikat pekerja dan buruh dari KSPSI dan KSBSI Kalimantan Selatan.

Rapat ini membahas keputusan mahkamah konstitusi mengenai undang-undang cipta kerja.

Ada beberapa hal yang disampaikan meliputi pembatasan tenaga kerja asing, penetapan upah minimum sektoral, serta perlindungan hak cuti pekerja. Selain itu, MK juga memberi otoritas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum, yang diharapkan berkeadilan bagi pekerja di Kalimantan Selatan.

Ketua DPD KSPSI Kalsel, Sadin Sasau mengatakan, di tahun 2025, serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi naik sebesar 8% hingga 10%. Hal itu untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja di Banua.

Sementara Kompol Asep Danu Hudaya, Kasubdit Sosbud Dit IK Polda Kalsel, yang hadir dalam rapat konsolidasi ini menyambut baik upaya KSPSI dan KSBSI dalam menjaga stabilitas di Kalimantan Selatan. Ia berharap seluruh pekerja dapat menciptakan suasana yang kondusif di Kalimantan Selatan.

Diketahui, di tahun 2024 pemerintah provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran UMP Kalsel melalui keputusan gubernur Kalsel sebesar Rp 3.280.000,- besaran UMP itu naik 4,22% dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.149.000,-

Reporter : Mawardi