DUTA TV BANJAR – Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalsel ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel 1 November 2019. Penetapan tersebut berdasar tingkat laju pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi. Baca juga :Upah Tak Sesuai UMP, Perusahaan Diancam Denda