2 Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Kotabaru
DUTA TV KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru menahan 2 orang tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan peralatan pemadam kebakaran bagi masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2016.
Penahanan itu dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kepolisian Resort Kotabaru belum lama ini.
Dua orang tersangka tersebut adalah mantan Bendahara BPBD Kotabaru berinisial Q dan kontraktor pelaksana berinisial M.
2 tersangka dituding tidak melakukan lelang. Pengadaan dilakukan dengan pola dipecah menjadi paket – paket kecil serta barang diduga tidak sesuai spek.
Bantuan dialokasikan untuk 8 kelompok Pemadam Kebakaran, 3 diantaranya mendapat mesin pompa dan kelengkapannya, sedangkan 5 lainnya mendapat mesin pompa beserta kendaraan roda 3.
Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru. Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armein Ramdhani mengatakan, usai menerima berkas ini kedua tersangka dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Menurut kita masih setengah – setengah. Takutnya lepas nanti. Karena ada keterangan di BAP itu yang tidak mendukung. Pada saat persidangan nanti dibuka. Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru nanti. Ini masih kita tahan dulu karena masih kita gali dulu buktinya,”jelas Armein Ramdhani.
 Dari informasi yang didapat, dalam kasus ini pihak Kepolisian menetapkan 1 orang lainnya yakni mantan Kepala BPBD Kotabaru Berinisial IR menjadi tersangka, dimana kasusnya saat ini masih dalam tahap proses pemberkasan.
Sementara itu dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus korupsi pengadaan bantuan peralatan Damkar swadaya masyarakat oleh BPBD Kotabaru tahun 2016 ini, negara dirugikan mencapai Rp 390 juta  dari nilai proyek Rp 1,1 M.
Reporter : Nazat Fitriah