2 Terdakwa PT Kodja Bahari Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TVPengadilan tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa kemarin (02/05/2023), menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal PT. DOK dan Perkapalan Kodja Bahari.

Dalam persidangan ini, mantan direktur komersial, Albertus Pattaru dan mantan direktur operasi dan teknik, Suharyono dituntut sembilan tahun pidana penjara denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Di persidangan, jaksa penuntut umum juga menyebut jika kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 5,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Geoffrey Nanulaitta, mengaku keberatan atas tuntutan tersebut, karena dakwaan itu dinilai prematur dan pengerjaan proyek masih berlangsung namun dihentikan oleh pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni M Saleh dan Lidyannor selaku kontraktor yang sebelumnya juga dituntut sembilan tahun penjara, namun keempatnya tidak ditahan dalam perkara ini.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *