2 Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin Divonis 5,6 Tahun Penjara

Banjarmasin, Duta TV Dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin siang (09/10/2023).

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Suwandi memvonis terdakwa Sugianor, selaku mantan Kades Pipitak Jaya, dengan vonis lima tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Vonis yang sama juga diberikan kepada Herman, yang berstatus sebagai warga biasa, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Achmad Rizaldy, ASN Guru SD, yang sebelumnya dituntut paling tahun penjara, dinyatakan bebas dari hukum karena meninggal dunia beberapa waktu lalu di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *