2 Oknum ASN Pemko Selingkuh Diganjar Mutasi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

Banjarmasin, Duta TV — Pemko Banjarmasin menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Kedua oknum tersebut diketahui bertugas di Bagian Umum Setdako Banjarmasin. Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah bersidang dan memberikan rekomendasi sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemindahan tugas ke SKPD lain. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, belum lama tadi.
“Ada hukuman disiplin pada yang bersangkutan, penundaan kenaikan pangkat setahun dan dipindahkan ke SKPD lain, sudah ada SK-nya,” kata Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, kasus ini sempat tertunda penyelesaiannya, hingga Wali Kota Banjarmasin meminta pemeriksaan tambahan. Bahkan, tim pemeriksaan khusus dibentuk untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut.
Sebagai pengingat, kasus ini mencuat pada tahun 2023 setelah adanya laporan dari seseorang terhadap salah satu oknum kepada Pemko Banjarmasin. Laporan ini terus berproses hingga hasil akhirnya diumumkan pada awal tahun 2025.
Reporter: Zein Pahlevi