17 Juli Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Booster
Banjarbaru, DUTA TV — Alat thermal scan pengukur panas tubuh, dari balai karantina kesehatan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru terus terpasang, di akses jalan masuk pintu keberangkatan bandara.
Sementara itu mobilitas calon penumpang pesawat terbang meningkat pasca dilonggarkannya persyaratan vaksin. Rata-rata calon penumpang setiap harinya mencapai 3.000 orang, bahkan lebih.
Namun demikian, sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan, No 70 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor memberlakukan secara efektif, syarat vaksin booster bagi calon penumpang pesawat pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Sedangkan bagi, calon penumpang yang baru vaksin dosis dua, diwajibkan status negatif test antigen arau PCR, dan wajib negatif test PCR bagi yang baru satu kali di vaksin.
“Pemberlakuan syarat wajib booster efektif terhitung mulai pukul 00.01 WITA tanggal 17 Juli, sehingga bagi calon penumpang penerbangan pertama, syarat akan diterapkan,” kata Siswanto, PTS GM PT AP I.
Sementara itu, syarat vaksin booster tidak berlaku bagi penumpang usia 6 tahun hingga 17 tahun, atau cukup vaksin dosis 2 dan penumpang usia dibawah 6 tahun. Selain itu penumpang diwajibkan kembali menggunakan masker.
Reporter : Tarida Sitompul