126 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi
Jakarta, DUTA TV –– Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 126 fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal per September. Selain itu, SWI juga menciduk 32 entitas investasi serta 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan kini entitas usaha ilegal itu telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.
“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).
Tongam mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal kian banyak bermunculan di masyarakat karena mengincar masyarakat yang kesulitan maslah keuangan akibat COVID-19.
Biasanya mereka mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi debitur saat penagihan.
Karena itu, kata Tongam, Satgas pun menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Hingga saat ini, total fintech ilegal yang telah ditutup SWI sejak tahun 2018 sendiri mencapai 2840 entitas.
“Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” imbuh Tongam.
Tongam juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.
Hal itu sesuai Pasal 43 Peraturan OJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.(cnn)