120 Hektar Lahan di Banjarbaru Rusak Akibat Galian C

Banjarbaru, DUTA TV — Walikota Banjarbaru Meminta 13 Pemilik Lahan Eks galian C melakukan reklamasi lahan terbengkalai di kelurahan Cempaka dan Sungai Ulin, sesuai ijin pemanfaatan material pematangan lahan. permintaan itu menyusul kerusakan lahan yang mencapai 120 hektar dikarenakan pengambilan material tanah urugan.

Ijin pemanfaatan material pematangan lahan yang diterbitkan Pemko Banjarbaru pada tahun 2013 kepada 13 pengusaha, meliputi kelurahan Cempaka dan Sungai ulin.

Kerusakan lingkungan terjadi dikarenakan pengambilan material tanah urugan berlangsung hingga terbitnya moratorium tahun 2018, dan sejak itu pengusaha menelantarkan lahan, dan menjadi salah satu penyebab banjir di Cempaka.

“akibat bekas penggalian ini, cempaka banjir warga”, ujar  warga

Walikota Minta Pemilik Lahan Lakukan Reklamasi

Dikonfirmasi terkait kondisi ini Walikota dan Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarbaru, meminta 13 pemilik lahan eks galian c untuk melakukan reklamasi, atau membangun perumahan sesuai ijin pemanfaatan material pematangan lahan.

kita coba tanami, tapi tanaman tidak tumbuh”, Kata Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pada lahan seluas 120 hektar itu juga terdapat lubang dalam berair, yang menyebabkan beberapa orang meninggal dunia, dan harus dilakukan reklamasi serta revegetasi.

Reporter : Tarida Sitompul

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *