1.868 Arsip Habis Masa Retensi Dimusnakan, Dispersip Kalsel Siap Ajukan Lagi di Tahun 2020

DUTA TV BANJARBARU – Sebanyak 1.868 arsip usang milik Prov Kalsel dimusnakan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) Prov Kalsel di Depot Arsip Banjarbaru, Selasa (25/6) pagi.
Kepala Dinas Dispersip Prov Kalsel, Hj Nurliani Dardie, mengatakan adapun berkas yang dimusnakan dalam acara ini yakni arsip Biro Keuangan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat 1 Provinsi Kalimantan Selatan yang telah tersimpan kurang lebih 56 tahun lamanya.
“Arsip yang kita musnakan ini dari kurun waktu tahun 1963 sampai 1995 dan sudah melalui tahapan penilaian oleh pelaksana penilai dan pemusnahan arsip Provinsi Kalsel,” katanya.
Dari pantauan kanalkalimantan, ribuan arsip ini dimusnakan dengan cara dicacah menggunakan mesin secara simbolis serta disaksikan pihak biro hukum dan pengawasan serta media massa. Pemusnahan arsip ini juga melalui keputusan lewat surat yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0562/KUM/2019 Tanggal 11 Juni 2019.
Nurliani, mengungkapkan arsip keuangan sebenarnya memiliki jadwal retensi arsip hanya 10 tahun. Namun, ia sendiri tidak mengetahui alasan mengapa arsip tersebut masih belum saja dimusnakan. Bahkan, menurutnya lebih dari 50 persen arsip yang ada di depot arsip Banjarbaru sudah seharusnya dimusnakan.
“Arsip ini sebenarnya sudah sangat tidak luarsa jadi memang sudah seharusnya di musnakan. Kita mulai dari Biro Keuangan, dan arsip lainya sudah diusulkan yang Insyaallah tahun 2020 dapat terealisasikan,” tandasnya.
Dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kasubdit Akuisi Arsip I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Drs Tato Pujiarto, mengatakan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan banyaknya arsip usang yang masih tersimpan. Salah satunya kesadaran pegawai arsip yang belum maksimal.
“Belakangan kita perkuat dari Undang-Undang kerasipannya, sosialisasinya dan SDM nya barulah berkembang rasa kesadaran terhadap arsip,” tandasnya.
Sesuai aturan Undang-Undang, untuk memusnakan sebuah arsip harus melalui penilaian dan verivikasi oleh panitia terdiri tiga unsur yakni kearsipan, unit kerja, arsiparis. Selanjutnya diusulkan kepada Gubernur melalui Sekkda dan disampaikan kepada ANRI. Usai mendapat nilai dan disetujui, oleh ANRI maka terbitlag SK pemusnahan.
Tato, juga menerangkan ada berbagai jenis arsip yang memiliki waktu yang berbeda untuk dimusnakan sesuai pedoman Jadwal Retensi Arsip dalam Pergub.
“Ada yang hanya 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun bahkan 60 tahun. Kalau yang paling cepat arsip yang sifatnya kegiatan sehari-hari. Kalau yang paling sampai seabad itu arsip pegawai,” lanjutnya.
Namun, tentu ada arsip yang tidak boleh untuk di musnakan. Arsip tersebut dinamakan arsip Statis yang bersifat sejarah misalnya Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, arsip Mantan Gubernur, arsip mantan pejabat daerah, dan arsip Sidang DPRD.
Pentingnya menyimpan arsip yang bersejarah, ungkap Kadispersip Prov Kalsel, dapat digunakan sebagai kelengkapan berkas saat untuk diperlukan nantinya.
“Kita memenangkan sengketa pulau Lerelerekang dengan Sulawesi Barat itu karena kita memiliki arsip jaman Belanda. Itu sebabnya penting bagi kita untuk menjaga arsip penting dan bersejarah dengan kesadaran dan perhatian terhadap arsip-arsip tersebut,” tandasnya.
Selain itu, harus diketahui juga Arsip yang dimusnahkan harus habis atau musnah total atau secara fisik informasinya sudah hilang. Bisa dimusnahkan dengan cara dicacah atau dibakar.
Kalau ada arsip yang seharusnya dimusnakan namun ditemukan lagi disuatu tempat, maka akan diusut oleh pihak kepolisian dan dapay dikenakan sanski pidana berupa kurungan penjara ataupun denda.
Reporter : Tarida Sitompul – Humas





