Banjarmasin, Duta TV — Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pencurian sebuah mobil yang terjadi pada 26 Maret lalu, usai menciduk seorang terduga, Nyoyansen alias Yansen.
Terduga Yansen, yang pernah berurusan hukum karena tersandung kasus serupa, diamankan di kediamannya di daerah Barito Kuala pada 1 Mei. Saat mengamankan, polisi juga menemukan sejumlah plat palsu di lokasi tersebut.
Informasi dihimpun, dugaan kasus pencurian berawal saat korban WRN asal Tanah Laut mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Banjarmasin Tengah bersama terduga Nyoyansen alias Yansen.
Keduanya berangkat menggunakan barang bukti mobil yang dicuri, dan memarkirkan mobil tersebut di parkiran THM. Saat korban asik menikmati hiburan, itulah terduga langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur mobil milik WRN.
Diketahui, sebelum beraksi, Yansen sempat menduplikat kunci mobil tersebut saat meminjam barang bukti pada 7 Maret lalu. Korban sendiri merupakan mantan nasabah terduga saat bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan.
“Kecurigaan ke dia, kami pelajari kasus ini terbukti pelakunya Yansen. Itu pelat nomornya dilepas, kuncinya diduplikat,” ujar Kombes Thomas Afrian, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin.
“Saya ingin memiliki mobil itu, terduga ini kawan saya, mantan nasabah waktu bekerja di perusahaan leasing,” kata Yansen
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Reporter: Nina Megasari