Yang Punya Unggas Hati – Hati, Bisa Didenda Hingga 10 Juta

Jakarta, DUTA TV — RUU KUHP mengancam pemilik unggas yang membiarkan unggasnya masuk ke kebun orang lain yang ditanami benih, dengan denda maksimal Rp 10 juta. Aturan ini juga masih ada di KUHP.
“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 278 RUU KUHP, Minggu (6/6/2021).
Kategori II yaitu denda dengan ancaman maksimal Rp 10 juta. Termasuk dalam delik ini yaitu orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami.
“Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara,” demikian bunyi pasal 279 ayat 2.
Dihukum juga orang yang jalan-jalan ke pekarangan yang ditanami benih. Pasal 280 berbunyi: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang :
a.berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b.tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan masuk dengan jelas.
Salah satu kasusnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Segerombolan lembu milik Toro Irwandi memasuki lokasi areal perkebunan milik suatu perusahaan pada 15 November 2014. Lembu itu memakan daun serta batang bibit tanaman karet yang baru ditanam.
Akibatnya perusahaan merugi. Perusahaan tidak terima dengan hal tersebut dan melaporkan Toro ke Polsek Prapat Janji. Toro selaku pemilik kena Pasal 549 ayat 1 KUHP. Setelah dibuktikan di pengadilan, hakim menyatakan Toro bersalah karena membiarkan hewannya berjalan di kebun, oleh orang yang berhak melarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi si pelanggar.(dtk)





