Wisata Hutan Anggrek Dibuka, Harap Bayar dengan Uang Pas

DUTA TV – Obyek wisata alam Bukit Sepancong II dan Hutan Anggrek Paripetdi Desa Cipta, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dibuka kembali untuk wisatawan.
“Mulai 19 Juni 202 objek wisata Bukit Sepancong II dan Hutan Anggrek Paripet sudah dibuka. Namun untuk para wisatawan atau pengunjung tetap harus mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan oleh pihak pengelola,” ujar Ketua Komunitas Pencinta Alam Tana’k Panyanggar Kalbar yang juga merupakan pengelola Sepadang Hill dan Kebun Anggrek, Hatari saat dihubungi di Bengakayang, Minggu (21/6)
Beberapa SOP yang diberlakukan untuk setiap pendaki atau pengunjung yakni wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki area. Tetap menjaga jarak, wajib registrasi atau mendaftar secara online via WA di nomor yang tersedia dan kuota pengunjung terbatas.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai COVID-19 meskipun sudah dibuka pada kenormalan baru,” katanya.
Lanjut Hatari, penerimaan pengunjung dibatasi setiap hari. Untuk Sepadang Hill atau Bukit Sepancong II dan Hutan Anggrek kuota maksimal 40 orang per hari dengan biaya masuk atau pendaftaran Rp10.000 per orang dan biaya parkir Rp10.000. Sementara untuk Hutan Anggrek saja hanya menerima 20 orang setiap hari dan biaya registrasi dan parkir Rp5.000 per orang.
“Kami berharap setiap pengunjung membawa uang pas. Untuk pendaki wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan yang dikunjungi. Kemudian pendaki juga tidak dalam keadaan sakit seperti demam, flu, pilek dan lain-lain,” ujarnya.
Selanjutnya, hutan Anggrek dibuka dengan batas waktu yang dimulai pukul 07.00 pagi sampai pukul 17 00.
“Pengunjung tidak boleh menginap atau dilarang menginap di Hutan Anggrek,” tambahnya.
Peraturan lain, pendaki atau pengunjung dilarang keras mencuri, mengambil, merusak dan melakukan vandalisme pada fasilitas dan sarana prasarana yang ada di kawasan tersebut. Jika pendaki atau pengunjung terbukti melanggar akan dikenakan sanksi ganti rugi dua kali lipat dan sanksi hukum yang berlaku.(ern/rep)



