WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Jakarta, DUTA TV — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat infeksi virus corona penyebab Covid-19. Apa sebenarnya arti pencabutan status darurat Covid WHO?

Pencabutan status itu diumumkan WHO pada Jumat (5/5) lalu. Mereka mengumumkan bahwa Covid-19 bukan lagi sebagai darurat kesehatan global.

Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus menyebut, tren penurunan kasus terpantau terus terjadi lebih dari setahun.

“Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita tahu sebelum [ada] Covid-19,” kata Tedros.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari komite darurat untuk mengakhiri darurat kesehatan masyarakat. Status darurat Covid-19 sendiri diumumkan WHO pada Januari 2020 lalu.

Covid-19 diberi status darurat atau public health emergency of international concern (PHEIC). Seperti dilaporkan Vox, PHEIC sendiri merupakan ‘alarm’ terkeras yang dibunyikan WHO dalam situasi outbreak (kejadian luar biasa).

Fungsi utama PHEIC adalah sebagai alat komunikasi untuk memperingatkan negara-negara anggota WHO tentang perlunya mengaktifkan sistem respons dan kesiapsiagaan nasional mereka. Menurut Victoria Fan, peneliti senior di Center for Global Development, pada dasarnya PHEIC adalah dorongan bagi negara-negara untuk menanggapi patogen dengan sangat serius.

“PHEIC COVID-19 telah mendorong negara-negara untuk meningkatkan kapasitas fungsional mereka, terutama terkait dengan koordinasi darurat, pengawasan kolaboratif, perawatan klinis, dan komunikasi risiko serta keterlibatan komunikasi,” demikian yang tertulis dalam laman resmi WHO.

Pencabutan status darurat Covid WHO sendiri secara tidak langsung membuka peluang bagi negara-negara anggota untuk tidak lagi menitikberatkan isu kesehatan pada Covid-19.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *