Waspada Napi Asimilasi, di Kalbar Ada yang Berulah

 

DUTA TV – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar meringkus narapidana yang menjalani asimilasi. Napi asimilasi tersebut harus berurusan dengan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penjambretan.

“Tersangka berinisial S di hadapan petugas mengaku tengah mengikuti program asimilasi guna pencegahan wabah Covid-19,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak.

S diamankan pada Ahad (19/4) setelah Polsek Pontianak Timur mendapat laporan dari korban penjambretan. Dari keterangan korban, saat sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan ponsel di boks depan ada seorang yang menyerempet dan merampas ponselnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan segera mengamankannya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Suprobowati menegaskan bahwa ada sanksi berat terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima asimilasi apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan.

“Kepada yang bersangkutan sebelum keluar lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi,” katanya.

Ia menyebutkan hingga saat ini dari 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menjalani asimilasi dan penerima integrasi terkait dengan pandemi Covid-19.

Jika WBP berperilaku baik, lanjut dia, mereka akan mendapat program integrasi atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi jika mereka kembali melakukan kejahatan otomatis asimilasinya dicabut dan akan kembali ke lapas untuk menjalani masa hukuman kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru.(ern/rep)