Waspada Curas Berkedok Ojek Daring
DUTA TV BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang berkedok berpura-pura sebagai ojek dalam jaringan atau online.
“Pelaku saat beraksi menggunakan jaket ojek online agar korbannya tidak curiga,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Minggu (05/07).
Di mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan sebutan jambret itu diduga sering melakukan aksinya dan baru kali ini berhasil ditangkap oleh korban.
Pelaku tertangkap pada Jumat (3/7) siang, sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Gunung Sari VI Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku diketahui bernama Agustisnor alias Agus (35) warga Jalan Jaruju Laut Desa Tatah Makmur, Kel. Tatah Makmur, Kab. Banjar.
Kejadian berawal saat korban berjalan menuju masjid untuk melaksanakan sholat Jumat bersama dengan temannya. Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan mau menelpon. Namun korban memperlihatkan telepon selulernya dalam keadaan mati.
Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung merampas telepon seluler milik korban dengan langsung memacu sepeda motornya. Secara spontan korban pun memegang bagian belakang sepeda motor pelaku hingga terseret.
Karena hilang keseimbangan akibat pegangan pada belakang sepeda motor, pelaku bersama sepeda motornya terjatuh. Saat itu juga teman korban yang melihat kejadian langsung menangkap pelaku.
Polsek Banjarmasin Tengah untuk membawa pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bahu sebelah kiri, luka lecet pada siku sebelah kiri dan luka lecet pada kaki sebelah kanan.
“Agus saat ini sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan diduga berkedok ojek oline,” ujar Kapolsek.
Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku bermain sendiri atau ada jaringan lainnya,” tutur perwira yang akrab dengan awak media itu. (ern/antara)