Warga Tak Mau Divaksin, Kadinkes Ancam Cabut BPJS

BANJARMASIN, DUTA TV — Pemerintah kota Banjarmasin sudah menerima 1400 lebih vial vaksin atau bisa digunakan untuk 14.000 lebih warga Banjarmasin, untuk tahap kedua.
Vaksinasi pun sudah dilakukan sejak awal Maret kemarin. Sasarannya kepada lansia dan sejumlah pekerja pelayanan publik seperti, ASN, TNI/POLRI, serta wartawan.
Sanksi pun sudah disiapkan oleh pemerintah jika ada warga yang menolak untuk divaksinasi, seperti penundaan atau menghentikan pemberian jaminan kesehatan BPJS, serta penundaan untuk penghentian pelayanan dari pemerintah, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A.
Menurut kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Machli Riyadi, pemberian vaksin tidak membuat orang yang sudah diberikan vaksin menjadi kebal dari virus corona, namun, dengan pemberian vaksin tersebut bisa meningkatkan daya tahan tubuh seseorang.
“Kalau ada yang menolak tentu kita kembali ke peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 2, sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya, yang ketiga bisa dikenakan denda,” tuturnya.
Pemberian vaksin ini diberikan secara gratis oleh pemerintah untuk sejumlah orang yang menjadi sasaran pemerintah. Target penyelesaian vaksinasi tahap dua rencananya akan selesai pada akhir April 2021 mendatang.
Reporter : Zein Pahlevi