Warga Sungai Cuka & Sinar Bulan Diajak Gali Potensi Lokal untuk Pemberdayaan Desa

Tanah Bumbu, Duta TV — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H M Alpiya Rakhman mensosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menyasar warga Desa Sungai Cuka dan Desa Sinar Bulan.

Dalam sosialisasinya, Alpiya menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas, tetapi kemampuan desa dalam menggali dan memaksimalkan potensi lokal yang dimiliki.

Menurutnya, setiap desa memiliki kekhasan dan sumber daya yang dapat dikembangkan, mulai dari potensi sumber daya alam, budaya, hingga kegiatan ekonomi kreatif masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat desa.

Padahal, perda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun kelompok masyarakat dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Alpiya Rakhman menjelaskan hasil pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang baru selesai dilakukan.

“Alhamdulillah hari ini kami baru menyelesaikan sosper terkait pemberdayaan masyarakat desa yang mana hari ini kami laksanakan di dua desa yaitu Sungai Cuka dan Sinar Bulan, yaitu pentingnya pemahaman terhadap bagaimana menggali potensi lokal di desa tersebut,” ungkapnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa pendampingan masyarakat desa serta berbagai isu lain turut menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut.

“Kemudian pendampingan terhadap masyarakat desa dan lain-lain. Banyak hal yang memang didiskusikan pada momen kali ini dan masyarakat merasa penting karena mereka banyak yang tidak tahu ternyata ada Perda di Kalsel yang mengatur terkait pemberdayaan masyarakat desa yang ada di Kalsel,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, peserta yang hadir turut menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait tata kelola desa, pendampingan dari pemerintah, serta strategi pengembangan potensi lokal.

Banyak masyarakat yang merasa bahwa pendampingan berkelanjutan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten sangat diperlukan agar program pemberdayaan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kegiatan nyata di desa.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *