Warga Kampung Batuah Enggan Pindah karena Taat Bayar PBB

Banjarmasin, DUTA TV — Warga Kampung Pasar Batuah RT 11 dan 12 yang terdampak revitalisasi pasar masih menolak adanya rencana revitalisasi pasar di kawasan mereka.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya warga mengaku sejak puluhan tahun mereka tinggal di atas lahan milik pemerintah kota Banjarmasin, rutin membayar pajak terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan sejumlah warga juga mengaku dalam dua tahun terakhir masih membayarkan pajaknya ke pemerintah kota.
Hal ini menjadi alasan bagi warga Kampung Pasar Batuah enggan adanya revitalisasi atau penggusuran oleh pemerintah.
“Ini ada bukti kami bayar PBB baru kemaren bayarnya. Rutin tiap tahun kami bayar. Kalau kami tidak sah di sini kenapa pajak kami diterima ? Ini bayar di kelurahan atau di kecamatan dan sah langsung, tidak mungkin mengada – ada,”jelas Suparno dan Wagio, warga Kampung Pasar Batuah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumi mengatakan, warga tetap wajib membayarkan PBB meski berada di lahan milik pemerintah kota Banjarmasin.
Subhan juga menjelaskan, untuk bangunan yang bebas dari PBB hanya bangunan kantor milik pemerintah, baik kabupaten kota, provinsi, kantor polisi, dan kejaksaan serta perkantoran milik pemerintah lainnya. Ia juga menegaskan, PBB juga berlaku pada rumah dinas jabatan seperti rumah dinas Walikota ataupun rumah dinas pejabat di bank.
“Yang tidak dikenakan PBB itu kantor milik pemerintah, misalnya pemko, kantor provinsi, Polresta kejaksaan asal kantor milik pemerintah tidak dikenakan PBB tetap. Apabila rumah tempat tinggal tetap dikenakan PBB meski rumah jabatan. Katak gitu juga lahan milik pemko yang dialihfungsikan tempat tinggal atau berdagang. Tanah Pasar Batuah milik Pemko Banjarmasin,”jelasnya.
Sementara, pihak bakeuda juga masih melakukan penelusuran terkait alih fungsinya pasar menjadi tempat pemukiman. Sejak kapan itu berlangsung dan kenapa lahan pasar bisa menjadi permukiman.
Tim liputan





