Hulu Sungai Utara, DUTA TV — Warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara diajari cara mengelola air tanah, lewat sosialisasi perda. Sosialisasi perda disampaikan Ketua DPRD Kalsel Supian HK.
Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah ini dinilai penting, mengingat hampir sebagian besar wilayah geografis Hulu Sungai Utara merupakan daerah rawa.
Supian menyebut, masyarakat patut tahu mengenai pentingnya air tanah yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya air untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Apalagi, hampir sebagian besar masyarakat desa yang berada di kecamatan Paminggir menggantungkan hidup dari sumber daya air, seperti menangkap ikan dan kembangbiak kerbau rawa. Terlebih, banyak lahan tidur bekas kerbau rawa akan disulap menjadi lahan pertanian dan perkebunan yang memerlukan pengelolaan air tanah secara optimal.
“Menyangkut masalah air tanah yang dimanfaatkan, apalagi disini daerah rawa sebagian besar di sini harapan hanya nelayan dan kerbau rawa kerbau rawa ini sdh hampir punah. Kami alihkan nantinya untuk bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan Perkebunan. H arapan kami untuk 5 tahun kedepan untuk meningkatkanpendapatan di pertanian perikanan dan Perkebunan,”ujarnya.
Dalam kesempatan ini Supian HK menyerahkan salinan isi dari perda pengelolaan air tanah kepada kepala desa setempat, untuk diteruskan dan dipelajari masyarakar. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga keberlangsungan ekosistem sebagai penyangga perekonomian di daerahnya.
Tim liputan