Wali Kota Banjarbaru Minta Usaha Parkir Harus Dilengkapi Izin
Banjarbaru, DUTA TV — Antrean angkutan truk untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan bio solar, terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di banua.
Pemicu antrian pun terjadi akibat sulitnya mendapat bahan bakar minyak, yang hingga kini seolah tak ada solusinya.
Panjangnya antrean angkutan truk untuk mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi dan bio solar diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi. Salah satunya dari sektor parkir yang dikelola tanpa ijin hingga kian memberatkan para sopir.
Kondisi itu salah satunya terpantau di SPBU Jalan Mistar Cokrokusumo Bangkal Cempaka, Kota Banjarbaru.
Terkait hal ini, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin meminta kepada masyarakat untuk melaporkan usaha parkir kepada pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
“Intinya begini, apabila ada penarikan berkaitan dengan parkir meminta kepada masyarakat terkait perizinan agar dicek perizinannya, apabila itu benar maka harus dilengkapi dengan perizinan apakah itu retribusi yang menggunakan fasilitas umum atau parkir khusus yang menggunakan lahan pribadi,” ucap Aditya Mufti Arifin.
“Untuk parkir yang mengunakan lahan milik sendiri itu wajib memiliki izin parkir seperti parkir di kawasan SPBU, memang saat belum belum terpantau oleh Dishub, tetapi diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin parkir,” kata Dahliansyah, Kabag TU UPT Parkir Dishub Banjarbaru.
Saat ini Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru tengah melakukan update data parkir yang ada, dan melakukan pemilahan parkir retribusi dan pajak.
Sementara itu, Kapolresta Banjarbaru saat dikonfirmasi secara terpisah sedang tidak berada ditempat.
Tim Liputan