Vonis Mati untuk Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Jakarta, DUTA TV — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif putusan hakim.
“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” kata Kepala Divisi Pengawas, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, Senin (4/4/2022).
Jasra mengatakan putusan hakim juga sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.
Menurutnya, keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat pantas diapresiasi. Sebab, kejahatan seksual akan dihantui trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya, yang sangat perlu diantisipasi negara.
“Putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki,” ucapnya.
Dia mengatakan hukuman mati dalam kekerasan seksual telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat 5 tentang penegasan bila anak korban kejahatan seksual lebih dari satu orang, yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Kejahatan pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurutnya, pemberian hukuman maksimal menjadi lonceng peringatan kepada para pelaku dan yang berniat menjadi pelaku kejahatan seksual anak. Undang-undang pemberatan hukuman maksimal berada di ruang yang hidup, bahwa secara dinamis kondisi para korban menjadi perhatian majelis hakim, meski sudah ada putusan sebelumnya. Bahwa perkembangan korban sebagaimana bunyi aturan tersebut, dapat mengubah putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(dtk)