Vaksinasi Mandiri Karyawan Gratis

Jakarta, DUTA TV — Program vaksinasi gotong royong atau vaksinasi mandiri resmi diizinkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam program ini, perusahaan swasta diizinkan melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada karyawannya.
Karyawan dan keluarga penerima vaksin gotong royong ini pun akan mendapatkan vaksin secara gratis tanpa dipungut biaya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” tulis aturan itu dalam Pasal 3 ayat 5, Sabtu (27/2/2021).
“Pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan vaksinasi gotong royong,” tegas Pasal 43 ayat 2.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ini dilakukan guna mempercepat program vaksinasi agar kekebalan komunal atau herd immunity bisa segera tercapai.
Dia menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan vaksin gratis oleh pemerintah. Pelaksanaan vaksin gotong royong kepada karyawan/ karyawati/ buruh dan keluarganya dan biayanya dibebankan pada perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong.
“Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak perlu ada pembayaran atau gratis.”
Perusahaan, kata Nadia harus melaporkan jumlah karyawan atau jumlah terkait dalam satu keluarga kepada Kemenkes. Namun, dipastikan vaksin gotong royong ini tidak menggunakan vaksin yang sama dengan program pemerintah.
Ia menambahkan, kapan dijalankannya vaksin gotong royong ini nantinya setelah stok tersedia. BUMN terutama Bio Farma yang akan meramu mekanismenya.(cnbci)