Usai Curi Motor Tetangga, Gondrong Bingung Mau Diapakan

Banjarmasin, Duta TV — Inilah Rudi Pranata alias Gondrong saat kasusnya digelar di Mapolsekta Banjarmasin Timur, Kamis siang(02/11/2023). Gondrong terlihat tertunduk malu saat menaiki sepeda motor yang diduga hasil curian.

Gondrong diduga melakukan pencurian terhadap motor milik tetangganya sendiri pada 31 Oktober atau Selasa kemarin. Pencurian tersebut dilakukan saat melihat kendaraan tetangganya berada di depan rumahnya, dan kunci berada di kendaraan tersebut.

Ia diamankan petugas saat bersembunyi di rumah mertuanya, di kawasan Pramuka, sehari pasca aksinya.

Rudi mengaku bingung saat sudah mendapatkan kendaraan tersebut, apakah ingin dijual atau digunakan. Ia juga mengaku baru satu tahun bebas dari penjara karena kasus yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gondrong dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Reporter: Zein Pahlevi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *