DUTA TV BANJARMASIN – Dinas Kopersi Usaha Mikro dan tenaga kerja kota Banjarmasin menggelar sosialisasi tentang upah minimum kota atau UMK Banjarmasin tahun 2020 mendatang, Jumat pagi (22/11/2019).
Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan yang tersebar di kota Banjarmasin dan para serikat buruh.
Dari keputusan gubernur Kalimantan Selatan, untuk upah minimum di kota Banjarmasin pada tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp2.918.226,- atau naik Rp228.864 dari tahun sebelumnya.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina berharap penetapan kenaikan UMK ini dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan terhadap karyawannya.
“Kami sangat memahami kondisi perusahaan, tapi hak pekerja juga penting, nanti pengawasanya saja lagi nanti yang kita lakukan,†ujar Ibnu Sina.
Penetapan Umk Tahun 2020 tersebut diketahui sudah melalui kajian berjenjang, salah satunya melihat dari pertumbuhan ekonomi saat ini.
Reporter : Mawardi