Upah Kerja Tak Dibayar, 200 Karyawan Sawit Gugat Perusahaan ke PHI
DUTA TV BANJARMASIN – Novi Sarajar salah seorang perwakilan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di desa Tanjung Selayar, kecamatan Kepulauan, kabupaten Kota Baru Jumat siang (18/10/2019), mendatangi kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dirinya mengajukan gugatan terhadap perusahaanya yakni PT. Bumi Raya Investindo terkait permintaan PHK, akibat perusahaan lalai tidak melakukan pembayaran upah selama kurang lebih 6 bulan.
Berdasarkan keterangan Novi sejumlah karyawan yang berjumlah 700 orang tidak dibayarkan lagi oleh perusahaannya, padahal pihak perusahaan masih beroperasi.
“Saya melakukan gugatan, dan saat ini ada 200 lebih karyawanâ€, ujar Novi.
“kami mendampingi Novi memasukan gugatan perdata agar perusahaan bisa melakukan PHK dan membayar hak karyawan yang tertunda selama 6 bulanâ€, kata Wagimon, pendamping.
Sementara itu pihak Panitera PHI Fachriansyah Noor Mengatakan, gugatan yang dilayangkan Novi sudah berproses dan tinggal menunggu majelis menetapkan jadwal sidang.
“Kami sudah menerima, kita sudah masukan dan tinggal berprosesâ€, ungkap Fachriansyah Noor Panitra PHI.
Sekedar diketahui, sebelumnya kasus PT. Bumi Raya Investindo sudah sempat dilaporkan ke Polda terkait dugaan penipuan tidak membayarkan uang BPJS yang mereka potong, namun saat karyawan hendak menggunakan bpjs tidak bisa diproses dengan alasan tertunggak.
Tim Liputan