BANJAR, Duta TV — Puluhan pelaku UMKM di Desa Pasar Jati Astambul, Kabupaten Banjar, difasilitasi pembuatan sertifikat halal untuk produk-produk mereka. Fasilitas ini diberikan oleh Gusti Abidinsyah, Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan.
Dalam sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, anggota dewan dapil Kabupaten Banjar ini menilai perlu bagi para pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal sebagai jaminan produk mereka.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi produk UMKM yang ada di Kabupaten Banjar agar bisa bersaing dengan produk lainnya. Dalam sosialisasi ini, para pelaku UMKM diberi pengarahan mengenai syarat dan ketentuan untuk mengajukan sertifikasi halal. Setelah memenuhi syarat, mereka difasilitasi untuk pembuatannya secara gratis.
“Kami berkerjasama dengan Kades untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat produk UMKM. Mudah-mudahan bisa membantu kesejahteraan masyarakat yang ada di Astambul,” ujar Gusti Abidinsyah.
“Terimakasih kepada Pak Abidin, anggota DPRD Kalsel, yang sudah memberikan dan mengisi acara di desa kami. Semoga acara ini bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Pasar Jati,” tutur Qoswini, Kades Pasar Jati Astambul.
Pemberian sertifikat halal ini dilakukan sesuai dengan target pemerintah, dimana pada tahun 2024 mendatang, akan diwajibkan seluruh produk yang ada di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Tim Liputan