TV Analog Resmi Dimatikan
Jakarta, DUTA TV — Siaran televisi analog Jabodetabek dan ratusan kota lainnya resmi dimatikan lewat program Analog Switch Off (ASO), Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Namun, siaran televisi-televisi milik MNC Group disebut masih bisa ditangkap.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mematikan TV analog dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (2/11) tengah malam.
Ikut hadir dalam acara ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beserta Menkominfo Johnny G. Plate.
Plate mengungkapkan ASO 2 November ini digelar di 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek, 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial), dan 43 kabupaten/kota lainnya.
“Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital,” ujarnya, dalam acara tersebut.
“Yang di sebelah kanan ada yang belum mati, saya berharap kerjasamanya, saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal,” cetus Plate.
Berdasarkan pantauan di wilayah Jabodetabek, beberapa kanal, seperti iNews, RCTI, Global TV, MNC TV (MNC Group), dan ANTV (Viva Group) masih bisa ditonton, per Kamis (3/11) pukul 06.44 WIB.
“Kepada pejabat Kemenkominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh persaudaraan agar secara teknis bisa dilaksanakan dengan baik,” sambung Plate.
Migrasi siaran analog ke digital sendiri termaktub dalam UU Cipta Kerja. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.(cnni)