Tunda Bayar Pajak, Harus Bayar Tahun 2024

Banjarbaru, DUTA TV Kendati masih ada tanggal 29 dan 30 Desember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan memberikan batas pelayanan per tanggal 28 Desember 2023 hingga pukul 13.00 WITA,  dan seluruh laporan keuangan ditutup.

Keputusan itu sudah disosialisasikan oleh masing – masing UPPD Samsat di kota dan kabupaten se Kalimantan Selatan  sejak 21 Desember 2023 yang tertuang dalam surat edaran Kepala Bapenda Kalimantan Selatan.

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2024, dan khusus untuk pajak kendaraan yang masa waktunya berakhir di ranggal 29 hingga 31 Desember 2023 serta tanggal 1 Januari 2024, akan dilayani pada tanggal 2 Januari 2024.

Menurut Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli dan Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Pengayom Bayu Ajie, penutupan itu berkaitan dengan hari libur.

Selain itu Bapenda Kalimantan Selatan  sedang melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap perangkat elektronik agar lebih maksimal digunakan di tahun 2024.

“Ada perbaikan sistem dan perangkat,”kata Zulkifli.

“Pelayanan kita dihentikan mulai pukul 13.00 Wita tanggal 28 Desember,”ujar Pengayom Bayu.

Diingatkan bagi wajib pajak yang akan membayarkan kewajiban paling lambat di tanggal 2 Januari 2024 tidak akan dikenakan sanksi denda, kecuali jika melewati tanggal tersebut.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *