Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jakarta, DUTA TV — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.
Tom Lembong menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.
“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujar Tom Lembong.
Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.
Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.(lip6)





