Tanah Bumbu, DUTA TV — Rombongan Komisi III DPRD Kalsel, meninjau langsung jalan putus di Km 171 Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Hasilnya Komisi III mendapati fakta bahwa jarak antara pertambangan dan jalan nasional tidak sampai 100 meter.
Padahal berdasarkan hasil pertemuan di DPRD Kalsel, pihak penambang berargumentasi melakukan penambangan dengan jarak 750 meter dari badan jalan. Hal itupun membuat Komisi III meminta tanggung jawab moral dan rasa malu pihak penambang.
Menurut ketua Komisi III Hasanuddin Murad, permasalahan ini tidak semata menjadi tanggung jawab pihak balai jalan nasional. Komisi III menuntut tanggung jawab penambang yang sudah ikut menikmati jalan nasional bahkan sampai amblas.
“Saya melihat ternyata kemaren mereka masih beragumentasi bahwa mereka menambang masih jauh, dari sisinya sepadan jalan, tapi faktanya di lapangan, saya melihat jaraknya tidak sampai 100 meter. Kemarin sesuai undang-undang Minerba jaraknya 250 tapi ternyata ini sangat dekat sekali dan menurut saya 250 pun tidak aman, kalau beragumentasi mereka mengatakan 750 dari jalan nasional. Harusnya mereka malu juga, artinya ada rasa tanggung jawab, moralnya bagaimanalah mereka menyisihkan sebagian dari kenikmatan yang telah mereka terima karena mereka juga menikmati jalan nasional,” kata Hasanuddin Murad, Ketua Komisi III DPRD Kalsel
Bukan hanya fakta jarak areal tambang dan jalan yang dinilai melanggar UU Minerba, solusi yang sebelumnya disepakati PT MJAB dan PT Arutmin bersama dewan untuk ikut memberi solusi jangka pendek juga tidak sesuai harapan. Pasalnya pembangunan pada tahap penyiringan yang dijanjikan PT MJAB, sudah berhenti sejak 3 minggu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Komisi III pun akan menindaklanjutinya ke kementerian PUPR dan DPR RI pada pekan mendatang.
Tim Liputan