Tim Research LPPM ULM Gelar FGD di Hulu Sungai Selatan

Kandangan, DUTA TV – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tim Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ULM mengadakan kegiatan Focus Group Discussion atau FGD III tentang Kajian Kerentanan Sosial dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Provinsi Kalimantan Selatan pada Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Tahun Anggaran 2022, Selasa (04/10/2022).

Ismar Hamid, salah satu Tim Peneliti menjelaskan kegiatan dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pendekatan yang diterapkan dalam pelaksanaan PTSL-PM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Khususnya pada upaya mitigasi risiko ketidakberhasilan program sertifikasi tanah yang disebabkan kerentanan, mencakup aspek sosial ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan gender.

FGD Kerentanan Sosial dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di HSS (Foto : dutatv)

“Kajian ini penting dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengingat kabupaten ini memiliki karakteristik lingkungan fisik dan sosial yang cukup berbeda dibanding kabupaten-kabupaten lain di Kalimantan Selatan. Tidak kalah pentingnya, FGD ini juga menganalisis output program PTSL-PM serta outcome yang telah dicapai sejauh ini dan kesesuaiannya dengan input program,”jelasnya.

Sementara itu, Kasie 2 (Bag. Pendaftaran Hak Pertanahan) Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Angga Islamanda mengungkapkan turut membeberkan berbagai strategi yang selama ini sudah dilakukan sebagai upaya mewujudkan capaian PTSL yang lebih masif serta upaya memitigasi risiko ketidakberhasilan program di wilayah kerjanya.

“Dalam rangka mengejar terget tersebut kami memprioritaskan langsung menawarkan kepada masyarakat yang baru saja selesai pengukuran untuk masuk ke tahap penerbitan sertifikat, agar kejadian di tahun sebelumnya tidak kembali terulang,” ujarnya.

Angga juga menyampaikan bahwa program ini selain menghindari sengketa tanah, juga memiliki nilai ekonomis.

“Mengingat, sertifikat itu menandakan status kepemilikan tanah sudah jelas berguna sebagai modal bagi masyarakat untuk buka usaha. Setiap tahun, tanah punya nilai ekonomis yang tentu berpotensi untuk menjadi sengketa,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel, Bank Dunia, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Perguruan Tinggi (ULM).

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *